Konsep ini, menurut Prof Bambang, merupakan mekanisme pengawasan menyeluruh terhadap perilaku pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), dan penyelenggara negara.
Sistem ini dirancang untuk memantau aktivitas mereka secara intensif dan masif dalam kehidupan sehari-hari. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Bambang usai pengukuhannya sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum pidana di Unissula Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Activity on Glasses: Sistem Pencegahan Tindak Pidana Korupsi", Prof Bambang menguraikan bahwa penerapan konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengamati dan mengawasi kehidupan sehari-hari serta kinerja PNS dan penyelenggara negara.
Baca Juga : RSI Sultan Agung dan Predigti Berkolaborasi Kembangkan Platform E-Learning untuk Tenaga Kesehatan
"Pengawasan ini dapat dilakukan secara rutin, intensif, dan masif dengan dukungan teknologi digital yang dikelola oleh lembaga pengawas," jelasnya.
Lembaga Pengawas Khusus dan Publikasi Data
Prof Bambang menambahkan, penerapan sistem ini memerlukan pembentukan lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Baca Juga : Tersisa Kuota 1.838 Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025Kata Kunci : Pengukuhan Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H. sebagai guru besar universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang