Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memicu tindak korupsi. Selain itu, untuk menghindari conflict of interest, setiap individu dan keluarga yang menjadi PNS atau penyelenggara negara diwajibkan melaporkan serta membatasi kepemilikan usaha atau pekerjaan lainnya.
Ia menekankan bahwa penerapan sistem ini harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan bagi PNS dan penyelenggara negara, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan yang adil dan berimbang.
Dalam kesempatan tersebut, rektor Unissula, Prof Gunarto, mengungkapkan kebanggaannya terhadap Prof Bambang yang kini menjadi guru besar ke-20 di Fakultas Hukum dan ke-75 di lingkungan Unissula.
Baca Juga : Pelantikan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Masa Bakti 2025-2026
"Prof Bambang memiliki karier yang luar biasa, termasuk menjabat sebagai Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat, Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan, Ketua Prodi Magister Kenotariatan, hingga Dekan Fakultas Hukum. Sejak 2024, beliau juga dipercaya sebagai Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), salah satu yayasan besar di Indonesia," paparnya.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Pembina YBWSA Drs Azhar Combo, Guru Besar Hankuk University Korea Selatan Prof Im Youngho, dan Kepala LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah Dr Bhimo Widyo Andoko.
Hadir pula pimpinan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Imigrasi Semarang, Ikatan Notaris Indonesia, Peradi, Ikadin Jateng, serta berbagai organisasi lainnya.
Baca Juga : Prof. Dr. Bambang Tri Bawono Dinyatakan Lolos Sebagai Guru Besar Hukum Pidana UnissulaKata Kunci : Pengukuhan Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H. sebagai guru besar universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang



