Ia juga menyebutkan, di beberapa negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik, lembaga pengawas ini diwajibkan untuk melaporkan kekayaan pejabat publik secara rutin, misalnya setiap bulan.
Dalam kerangka pengawasan keuangan, Prof Bambang mengusulkan agar setiap PNS dan penyelenggara negara hanya diizinkan memiliki satu nomor telepon dan satu rekening bank.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan digital terhadap harta kekayaan dan lokasinya dapat dilakukan secara real-time.
Baca Juga : MUKISI Siapkan RSI Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Kompetensi Layanan Kesehatan Syariah
"Dengan cara ini, transparansi mengenai kekayaan mereka akan lebih terjamin," ujarnya.
Pelaporan Relasi dan Pembatasan Usaha
Prof Bambang juga menekankan pentingnya pelaporan terhadap relasi atau komunitas yang dimiliki oleh PNS dan penyelenggara negara.
Baca Juga : Kebun Jiwa dan Sakramen Kesembuhan: Merajut Empat Pilar Kesehatan dalam Harmoni IlahiKata Kunci : Pengukuhan Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H. sebagai guru besar universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang

