Ia juga menyebutkan, di beberapa negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik, lembaga pengawas ini diwajibkan untuk melaporkan kekayaan pejabat publik secara rutin, misalnya setiap bulan.
Dalam kerangka pengawasan keuangan, Prof Bambang mengusulkan agar setiap PNS dan penyelenggara negara hanya diizinkan memiliki satu nomor telepon dan satu rekening bank.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan digital terhadap harta kekayaan dan lokasinya dapat dilakukan secara real-time.
Baca Juga : Adi Yanto Saputra Terpilih sebagai Ketua IKA Unissula Sulawesi Tenggara Periode 2026-2031
"Dengan cara ini, transparansi mengenai kekayaan mereka akan lebih terjamin," ujarnya.
Pelaporan Relasi dan Pembatasan Usaha
Prof Bambang juga menekankan pentingnya pelaporan terhadap relasi atau komunitas yang dimiliki oleh PNS dan penyelenggara negara.
Baca Juga : Musyawarah Besar IKA Unissula Wilayah Sulawesi Tenggara Digelar di Kendari, Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis AlumniKata Kunci : Pengukuhan Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H. sebagai guru besar universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang



