Direktur rumah sakit seharusnya memiliki peran lebih besar dalam menilai kompetensi tenaga kesehatan berdasarkan praktik sehari-hari. Jika seorang dokter sudah terbukti kompeten dan berpengalaman dalam menangani pasien, penilaian langsung dari atasan atau rekan sejawat seharusnya lebih diutamakan daripada sekadar jumlah SKP yang dikumpulkan.
Reformasi yang Diperlukan
Kementerian Kesehatan perlu mempertimbangkan reformasi dalam sistem SKP untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembaruan ilmu dan kenyataan praktik di lapangan. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
Evaluasi dan Penyesuaian Jumlah SKP: Meninjau kembali jumlah SKP yang diperlukan dan mempertimbangkan pengurangan untuk tenaga kesehatan yang sudah berpengalaman.
Baca Juga : Adi Yanto Saputra Terpilih sebagai Ketua IKA Unissula Sulawesi Tenggara Periode 2026-2031
Fleksibilitas dalam Pemenuhan SKP: Memberikan fleksibilitas dalam cara memperoleh SKP, seperti melalui penilaian langsung oleh atasan atau bukti praktik klinis.
Pengakuan Kompetensi Praktik: Memastikan bahwa kompetensi yang diperoleh melalui praktik sehari-hari diakui dan dihargai setara dengan kegiatan pendidikan formal.
Sistem Penilaian yang Komprehensif: Mengembangkan sistem penilaian yang tidak hanya berbasis pada jumlah SKP tetapi juga pada kualitas pelayanan dan kompetensi klinis yang terbukti.
Baca Juga : Musyawarah Besar IKA Unissula Wilayah Sulawesi Tenggara Digelar di Kendari, Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis AlumniKata Kunci : Transformasi sistem kesehatan di Indonesia telah menimbulkan berbagai dinamika dan tantangan baru. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penerapan



