Lebih lanjut, Adi menekankan pentingnya kesederhanaan prosedur dalam pengajuan KUR. Menurutnya, banyak peternak rakyat yang memiliki potensi produksi, tetapi terkendala persyaratan administrasi dan literasi keuangan yang masih terbatas.
“Pendampingan menjadi hal yang sangat penting. Peternak tidak cukup hanya diberi akses pembiayaan, tetapi juga harus dibekali pemahaman manajemen usaha, pencatatan keuangan, serta perencanaan produksi agar KUR benar-benar produktif,” jelasnya.
Selain aspek pembiayaan, Adi juga mendorong agar program KUR peternakan ayam disinergikan dengan penguatan ekosistem halal. Sebagai lembaga yang fokus pada inkubasi bisnis syariah, PINBAS MUI Sultra menilai bahwa penerapan prinsip halal dan thayyib dalam proses produksi hingga distribusi menjadi nilai tambah yang penting, khususnya dalam mendukung program pangan nasional.
Baca Juga : Musyawarah Besar IKA Unissula Wilayah Sulawesi Tenggara Digelar di Kendari, Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
“Penguatan ekosistem halal harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas produksi. Mulai dari pakan, proses pemeliharaan, pemotongan, hingga distribusi, semuanya harus memenuhi standar yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Adi.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas produksi dan efisiensi usaha peternakan. Menurutnya, KUR seharusnya tidak hanya digunakan untuk menambah populasi ternak, tetapi juga diarahkan pada perbaikan teknologi, kualitas kandang, serta pengelolaan kesehatan hewan agar produktivitas peternak meningkat secara berkelanjutan.
Selain itu, Adi menekankan pentingnya adanya jaminan harga yang adil bagi peternak ayam. Tanpa kepastian harga, peternak rakyat akan tetap berada pada posisi yang rentan meskipun telah memperoleh akses pembiayaan.
Baca Juga : IKA Unissula Jajaki Kerjasama Internasional di Bangkok, Dorong Pengobatan Kanker Tanpa OperasiKata Kunci : PINBAS MUI Sultra Sambut Positif KUR Rp50 Triliun untuk Peternak Ayam, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Umat



