Kriteria Jemaah yang Berhak Mengisi Sisa Kuota Haji Khusus 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025, pengisian sisa kuota pada tahap perpanjangan ini diprioritaskan bagi kategori tertentu, yaitu:
Selain itu, bagi jemaah yang telah memenuhi syarat untuk melakukan konfirmasi dan pelunasan namun terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak lagi berlaku, mereka dapat melakukan pelunasan melalui PIHK lain yang masih memiliki izin aktif.
Baca Juga : Musyawarah Besar IKA Unissula Wilayah Sulawesi Tenggara Digelar di Kendari, Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
Proses perpindahan ini dilakukan melalui mekanisme pemindahan PIN antar-PIHK di Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan domisili jemaah.
Perpanjangan waktu pelunasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon jemaah haji khusus yang memenuhi kriteria agar dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Dengan upaya ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa seluruh kuota haji khusus yang tersedia dapat terisi optimal sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Baca Juga : IKA Unissula Jajaki Kerjasama Internasional di Bangkok, Dorong Pengobatan Kanker Tanpa OperasiKata Kunci : Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahun 2025 Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025 dengan sisa kuota sebanyak 1.838 Jemaah



