Namun, Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam pengembangan layanan transplantasi. Organisasi seperti Indonesian Transplant Society sudah ada, tetapi tantangan regulasi profesi, minimnya ahli bedah yang berfokus pada bidang ini, serta peminat yang terbatas menjadi hambatan utama.
Dr. Agus Ujianto menekankan bahwa implementasi Omnibus Law memberikan peluang baru bagi rumah sakit di Indonesia untuk mengembangkan layanan transplantasi organ.
"Dengan adanya Omnibus Law, semua rumah sakit yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar perundangan kini dapat membuka layanan transplantasi organ dan sel. Hal ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan sektor ini secara lebih luas," jelas Dr. Agus.
Baca Juga : RSI Sultan Agung dan Predigti Berkolaborasi Kembangkan Platform E-Learning untuk Tenaga Kesehatan
Pengembangan Teknologi Kesehatan dengan Mitra Korea
Selain fokus pada transplantasi organ, Dr. Agus juga menjajaki kolaborasi di bidang teknologi kesehatan. Ia mengunjungi kantor IKOBIN Indonesia di Seoul dan melakukan kesepakatan awal dengan beberapa klinik serta perusahaan teknologi. Salah satu mitra potensial adalah MyHub.com, yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mendukung layanan kesehatan.
Dr. Agus juga mengeksplorasi inovasi teknologi seperti suntik anestesi menggunakan microneedle yang memungkinkan penyuntikan botox dan booster wajah tanpa rasa sakit. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kecantikan dan kesehatan, terutama di Indonesia yang memiliki pasar besar dalam industri ini.
Baca Juga : Tersisa Kuota 1.838 Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025Kata Kunci : Ketua IKA Unissula Dorong Kerjasama Bilateral dengan Korea Selatan untuk Pengembangan Kesehatan dan Teknologi