Dalam salah satu bukunya, yang diluncurkan di Yogyakarta pada tahun 2012, Ahmad Fadlil menekankan pentingnya pengawasan terhadap para hakim, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam aspek non-yudisial. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh hakim harus dibedakan antara kesalahan dalam menjalankan fungsi peradilan dan kesalahan di luar fungsi tersebut. Buku ini mendapatkan apresiasi tinggi dari rekan-rekan sejawatnya, termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, yang memuji kedalaman analisis dan keilmuan Ahmad Fadlil dalam buku tersebut.
Pengaruh dan Warisan
Sebagai hakim yang memiliki pengalaman panjang di berbagai lembaga peradilan, pengaruh Ahmad Fadlil Sumadi tidak dapat dipandang sebelah mata. Beliau tidak hanya berkontribusi dalam menegakkan keadilan melalui putusan-putusan hukumnya, tetapi juga melalui pemikiran dan tulisan-tulisannya yang menjadi rujukan bagi para akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.
Baca Juga : Pelantikan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Masa Bakti 2025-2026
Salah satu ciri khas dari Ahmad Fadlil adalah kemampuannya untuk menyeimbangkan antara pendekatan syariah dan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia. Beliau adalah contoh nyata dari seorang hakim yang berhasil memadukan ilmu agama dengan ilmu hukum modern, sehingga mampu menghadapi tantangan-tantangan kompleks yang muncul di era globalisasi.
Ahmad Fadlil Sumadi adalah sosok yang dihormati dalam dunia hukum Indonesia. Perjalanan kariernya yang panjang dan penuh dedikasi menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan integritas hukum. Dari pendidikan agama di pesantren hingga menjadi hakim konstitusi, Ahmad Fadlil telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, baik melalui peran yudisialnya maupun melalui karya-karya ilmiahnya.
Meskipun telah pensiun, warisan intelektual dan moralitas yang beliau tinggalkan akan terus dikenang dan dijadikan inspirasi bagi generasi hakim dan praktisi hukum di masa depan. Ahmad Fadlil Sumadi adalah contoh nyata dari seorang hakim yang tidak hanya memegang teguh kode etik profesinya, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan keadilan di atas segala-galanya. (*)
Baca Juga : Prof Bambang Ajukan Konsep Activity on Glasses untuk Cegah KorupsiKata Kunci : Biografi Ahmad Fadlil Sumadi: Mantan Hakim Agung Republik Indonesia



